Pelaku Pencantolan Listrik Ilegal di Perumahan Navara Mempawah Terungkap!
Tampak suasana mediasi kasus pencantolan listrik ilegal yang berlangsung di Mapolres Mempawah. Rabu, 11 September 2024.-MempawahNews-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Kasus pencantolan listrik ilegal di Perumahan Navara Residence, Jalan Dr. Rubini, Mempawah, yang menghebohkan publik pada Mei 2024 lalu, kini menemui titik terang. Kasus ini viral setelah pemilik rumah harus menanggung denda sebesar Rp 57 juta dari PT PLN.
Mediasi di Mapolres Mempawah difasilitasi oleh Satreskrim Polres Mempawah, pada Rabu, 11 September 2024. Mediasi ini dihadiri oleh korban, Desi Apriani, bersama kuasa hukumnya Deky Mulyadi, SH dari Yayasan Bantuan Hukum Mempawah Bestari.
Pihak PLN Cabang Mempawah, pimpinan Navara Residence, kuasa hukum mereka, serta Kepala Tukang Arifin juga hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Mempawah.
BACA JUGA: Daftar Masjid se-Kabupaten Mempawah Beserta Alamat Lengkapnya
Deky Mulyadi menjelaskan, "Kami yang mengajukan permohonan mediasi kepada Polres Mempawah pada pertengahan Agustus lalu."
Dari mediasi tersebut, Deky mengungkapkan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Titik terangnya adalah semua pihak berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku pencantolan listrik adalah Kepala Tukang, yang bertindak atas inisiatif sendiri tanpa perintah pihak manapun," imbuhnya.
BACA JUGA: Jalan Nasional di Kabupaten Mempawah sudah Bisa Dilalui Pasca Banjir
Kepala Tukang telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab untuk membayar denda. Namun, ia hanya dapat membayar Rp 5 juta dari total denda Rp 57 juta yang ditetapkan oleh PLN, dan berharap ada keringanan atas denda tersebut.
Pihak PLN berjanji akan mempertimbangkan permintaan keringanan denda dan segera memasang kembali KWH di rumah korban setelah denda dibayar. PLN Cabang Mempawah akan mendiskusikan masalah ini dengan atasan mereka.
Deky Mulyadi mengapresiasi hasil mediasi yang mengungkap pelaku dan tanggung jawab dalam kasus tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Mempawah atas fasilitasi mediasi. Ia berharap masalah ini segera diselesaikan agar kliennya dapat menempati rumahnya, terutama menjelang kelahiran anak pertama mereka.
Sumber: disway harian kalbar