Rentcar MaC
Mau iklan?

Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor

Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor

Muka pelaku MRF (kiri) dan korban E (kanan), terkait penganiayaan berakhir kepala bocor-Pontianak Disway-Kamera

  - Sanksi: Sama dengan ayat (1), tetapi ini untuk kasus-kasus ringan.

BACA JUGA:Warga Kuala Karang Kubu Raya Temukan Mayat Terbenam di Toilet Umum, Diketahui Menderita Penyakit Epilepsi

Pasal 353 KUHP 

- *Ayat (1)*: Penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 4 tahun.

- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan berencana menyebabkan luka berat.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 7 tahun.

- *Ayat (3)*: Jika penganiayaan berencana menyebabkan kematian.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 354 KUHP

- *Ayat (1)*: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 8 tahun.

- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan berat menyebabkan kematian.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Begal, 2 HP dan 1 Motor Jadi Barang Bukti!

Sumber: