Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor
Muka pelaku MRF (kiri) dan korban E (kanan), terkait penganiayaan berakhir kepala bocor-Pontianak Disway-Kamera
Sementara itu, pihak RS Untan sendiri membenarkan adanya korban dengan cedera serupa seperti foto yang beredar di sosmed. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Tim Pontianak Info Disway ke RS Untan malam ini, Sabtu (1/9).
Berdasarkan pantauan tim Redaksi, pelaku diduga terancam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman 2-8 tahun penjara.
Isi Pasal 351 Hingga Pasal 356 dan Sanksinya
Adapun isi Pasal 351 hingga Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang berbagai bentuk penganiayaan dan konsekuensinya dalam hukum pidana di Indonesia. Berikut adalah ringkasannya:
Pasal 351 KUHP
- *Ayat (1)*: Mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka atau sakit.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan menyebabkan luka berat.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 5 tahun.
- *Ayat (3)*: Jika penganiayaan menyebabkan kematian.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 352 KUHP
- *Ayat (1)*: Mengatur tentang penganiayaan ringan.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda.
- *Ayat (2)*: Penganiayaan ringan yang dilakukan dengan sengaja.
Sumber: