Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor
Muka pelaku MRF (kiri) dan korban E (kanan), terkait penganiayaan berakhir kepala bocor-Pontianak Disway-Kamera
Pasal 355 KUHP
- *Ayat (1)*: Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 12 tahun.
- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan berencana menyebabkan kematian.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 356 KUHP
- Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan pelaku, seperti orang tua, pasangan, atau anak.
- Sanksi: Hukuman dalam pasal-pasal sebelumnya bisa ditambah sepertiga jika dilakukan terhadap orang yang disebut dalam pasal ini.
Sumber: