Rentcar MaC
Mau iklan?

Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor

Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor

Muka pelaku MRF (kiri) dan korban E (kanan), terkait penganiayaan berakhir kepala bocor-Pontianak Disway-Kamera

Pasal 355 KUHP

- *Ayat (1)*: Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 12 tahun.

- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan berencana menyebabkan kematian.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 356 KUHP

- Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan pelaku, seperti orang tua, pasangan, atau anak.

  - Sanksi: Hukuman dalam pasal-pasal sebelumnya bisa ditambah sepertiga jika dilakukan terhadap orang yang disebut dalam pasal ini.

Sumber: