Rentcar MaC
Mau iklan?

Geger! Rencana Kontroversial Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemenangan Pilpres 2024 Terbongkar

Geger! Rencana Kontroversial Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemenangan Pilpres 2024 Terbongkar

Kurang dari satu bulan menuju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kehebohan muncul di media sosial akibat terungkapnya rencana serangan fajar Pemilu di suatu wilayah.--tangkapan layar X@Naz_lira

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dekatnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 disorot oleh kehebohan bocornya rencana serangan fajar di media sosial. Sebuah daerah menjadi pusat perhatian setelah terdengar percakapan mengenai persiapan Pilpres pada 14 Februari mendatang.

BACA JUGA:Debat Ketiga Capres 2024: Anies Baswedan vs Prabowo Subianto - Sindiran Tegas Mengenai Menhan dan TNI

Dalam percakapan tersebut, terkuak rencana penggunaan dana desa sebesar 100 ribu rupiah untuk mendukung keperluan Pilpres 2024 di daerah tersebut. Rencana ini melibatkan operasional Pejabat Pemerintahan, seperti PJ Bupati, Dandim, Kapolres, hingga Kajari Batubara.

 

Pejabat daerah tersebut diyakini akan bergerak bersama untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilpres 2024. Bahkan, pendanaan untuk mendukung Paslon tersebut telah diatur bahwa akan diambil dari anggaran dana desa.

BACA JUGA:Desak Anies di Pontianak: Soal IKN, Kalimantan Barat Dapat Apa?

Dalam rincian rencana tersebut, setiap suara dihargai sebesar 100 ribu rupiah, di mana 50 ribu rupiah akan digunakan untuk operasional PJ Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kajari Batubara. Sementara itu, 50 ribu rupiah lainnya akan dialokasikan untuk siraman pada warga yang akan memberikan suaranya dalam pemilu mendatang.

 

Informasi ini tersebar luas melalui akun National Corruption Watch di media sosial, menciptakan kehebohan dan kecaman publik. Publik mendesak agar aparat menunjukkan netralitasnya, dan beberapa pihak menyebut perlunya dukungan Lembaga Pengawas Pemilu Internasional agar Pemilu Presiden tetap berjalan adil dan demokratis.

BACA JUGA:Survei CSIS: Tren Anies-Muhaimin Naik, Ganjar-Mahfud Turun, Prabowo Masih Memimpin

Sosok yang memberikan arahan dalam percakapan tersebut secara terang-terangan mengarahkan Kepala Desa untuk mendukung Paslon tertentu. Meskipun masalah pendanaan masih dalam upaya pemenuhan, nampaknya sudah direncanakan bahwa dana desa akan digunakan untuk "serangan fajar" yang melibatkan PJ Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kajari.

 

Pemberi arahan tersebut berharap agar proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 tidak mengalami pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menekankan komitmen dari pihak terlibat dalam rencana ini dan meminta agar komitmen tersebut dipegang teguh oleh pelaksana di lapangan.

 

Sementara itu, larangan politik uang dalam Pemilu diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran politik uang, termasuk yang terlibat dalam tindakan menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan dalam kampanye pemilu.

BACA JUGA:Anies Resmikan Kampung Anies di Pontianak: Emak Emak Tenaganya Luar Biasa!

Pemerintah dan masyarakat berharap agar Pemilu Presiden 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang yang merusak demokrasi. Ancaman serius terhadap proses demokratis di Indonesia perlu segera diatasi untuk memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilihan umum.***

 

 

Sumber: