Kasus Pengrusakan Kebun Sawit 6 Hektare di Bengkayang, Korban Minta Keadilan Diproses Tuntas

Sosok Lie Cin Fa, korban kasus dugaan pengrusakan lahan sawit di Bengkayang-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, BENGKAYANG – Kasus dugaan pengrusakan lahan sawit milik warga atas nama Lie Cin Fa, warga Dusun Pangkalan Makmur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2024.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/222/VII/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat, Lie Cin Fa resmi melaporkan kejadian pengrusakan lahan seluas 6 hektare di Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, pada tanggal 12 Juli 2024.
Pengrusakan itu terjadi pada Jumat pagi, 24 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:Lagi! Anak Kelas 6 SD Diperkosa 3 Orang di Bengkayang
Dalam laporan, pelaku utama berinisial EM yang bersama sejumlah orang lainnya mendatangi lokasi kebun milik pelapor dan melakukan perusakan terhadap tanaman sawit dan pinang.
"Waktu itu mereka datang ke lokasi bersama rombongan. Ada yang membawa parang dan alat tajam, langsung menebangi pohon sawit dan pinang. Tanaman saya yang dirusak lebih dari 850 batang," ujar Lie Cin Fa, saat diwawancarai pada Selasa, 15 Juli 2025 Malam.
Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami kerugian materil mencapai Rp425 juta, sebagaimana juga tertuang dalam laporan resmi ke Polda Kalbar.
Selang dua bulan sejak laporan diterima, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar melalui surat nomor B/620/IX/2024/ Ditreskrimum tanggal 6 September 2024 menetapkan EM sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sempat Sembunyi di Kandang Babi, Pelaku Pelecehan Anak Tiri Berhasil Diamankan di Bengkayang
Penetapan ini merujuk pada Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama menggunakan kekerasan dan merusak barang milik orang lain.
Namun, hingga pertengahan Juli 2025, pihak keluarga pelapor mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut, karena tersangka yang sudah ditetapkan justru belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Pos Pegawai PDAM Bengkayang Terbakar, Dugaan Pelaku Penambang Emas Ilegal
Sumber: tribun