Rentcar MaC
Mau iklan?

Tak Kenal Jera, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polisi Setelah Mencuri Motor di Jl Tanjungpura Pontianak

Tak Kenal Jera, Seorang Residivis Berhasil Diamankan Polisi Setelah Mencuri Motor di Jl Tanjungpura Pontianak

Wajah pelaku pencurian motor yang berhasil diamankan di Jl Tanjungpura Pontianak (30/6/2024)-polresta_pontianak-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang residivis pencurian kembali diamankan oleh pihak kepolisian dari Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak. Seolah-olah tidak mengenal kata jera setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Kejadian tersebut dilakukan oleh MH alias Uul di teras rumah korban di Jalan Bakri Gg. Lais Blok M3 No. 23 Perumnas 1 Kec. Pontianak Barat, pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim Kompol. Antonius Trias Kuncorojati memberikan keterangan bahwa penangkapan MH tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban di Polresta Pontianak pada tanggal 30 Juni 2024.

"MH mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 yang diparkir di teras rumah dimana kunci menempel di sepeda motor pada tanggal 29 Juni kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada esok harinya", ujar Antonius dikutip dari polresta_pontianak.

BACA JUGA:Seorang Pria Bareng Abang Tiri Curi Motor di Jl Pangeran Natakusuma Pontianak

Kompol Antonius menyatakan bahwa pihak mereka bergerak cepat memeriksa TKP termasuk rekaman CCTV di TKP untuk mendapatkan titik terang atas pelaku pencurian tersebut.

"Menindaklanjuti LP tersebut kami segera olah TKP dan menganalisa CCTV dan kami dapatkan bahwa tersangka yang telah mengambil sepmot pelapor merupakan residivis pencurian a.n UUL, dan akhirnya pada tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Tanjungpura nah disaat akan dilakukan penangkapan, tersangka berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpukan tersangka dengan tembakan di kaki kiri dan kaki kanan", ungkap Kompol Antonius.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada pelaku, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan bahwa dari hasil pencurian sepeda motor tersebut, hasil pencurian tersebut lalu digadai seharga Rp 700.000 kepada seseorang yang dikenalnya berinisial A di rumah kost Daboribo Kampung Beting Pontianak Timur. Tersangka menggadaikan bersama D, dari hasil gadai tersebut tersangka mendapat bagian sebesar Rp.400.000, dan D mendapat bagian sebesar Rp.300.000, untuk kebutuhan sehari hari.

Sumber: polresta_pontianak