Rentcar MaC
Mau iklan?

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Rampok Bersenjata Tajam di Singkawang

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Rampok Bersenjata Tajam di Singkawang

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Singkawang, meringkus enam orang komplotan perampok yang beraksi dengan menyekap korban pemilik toko sembako dan melarikan uang Rp70 juta di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin (3/6/2024) malam.

Keenam orang berinisial IK, SK, MH, HD, GN dan MR ini merupakan warga Provinsi Aceh yang sengaja datang ke Kalbar untuk melakukan aksi kejahatan. Saat beraksi, komplotan ini mengancam para korban dengan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Dinkes Melawi Gelar Senam Sehat, Puluhan Doorprize dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sediakan

"Kasus ini beberapa waktu lalu menghebohkan. Enam pelaku menyandera korban dengan diikat dan disekap, ditodong sajam. Kemudian harta benda dikuras mencapai kerugian Rp70 juta," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu.

Dedi menerangkan, para pelaku ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang menjadi markas mereka di Jalan Alianyang, Komplek Terminal Indul Singkawang.

"Keenam pelaku berasal dari Provinsi Aceh. Mereka datang ke wilayah Kalbar melakukan serangkaian tindakan kriminal," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, komplotan ini melakukan tindak kejahatan di 12 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat daerah di Kalbar yakni Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau.

BACA JUGA:Nikmati Kemudahan Call Monitoring dalam Satu Genggaman dengan MiiTel Phone Mobile

"Saat kami lakukan penggerebekan di markas mereka, satu tersangka berusaha melarikan diri. Karena bukan orang sini, jadi tidak tahu jalan dan akhirnya tertangkap," jelas Dedi Sitepu.

Dedi mengatakan, pihaknya akan memeriksa peran masing-masing pelaku saat melakukan aksi kejahatan secara mendalam. Terkait pula status mereka yang diduga sebagai residivis.

"Saat ditanya mereka belum mengaku, baru kali ini. Tapi kami akan cek di data Inafis terkait rekam jejak kejahatan para pelaku ini," ujarnya.

Saat ini keenam tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Polres Singkawanga. Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: pontianakinformasi