Sidang Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila di Pontianak: Kuasa Hukum Desak Transparansi Identitas Terdakwa

Sosok tiga wanita yang diduga melakukan pengeroyokan dan penyebaran konten asusila di Pontianak terhadap seorang perempuan-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Ia juga menambahkan bahwa sidang dengan dakwaan TPKS selalu digelar secara tertutup.
"Tapi yang TPKS sidangnya pasti tertutup," katanya.
Menurutnya, alasan nama AF muncul karena ia hanya dijerat perkara pengeroyokan tanpa TPKS.
"AF ga kena TPKS makanya namanya di publish," ungkapnya.
Namun, kuasa hukum NM turut mempertanyakan kenapa ada terdakwa yang tetap disamarkan, sementara publik justru butuh transparansi.
"Kok pelaku disamarkan? Kalau korban masuk akal," tanyanya.
BACA JUGA:Dugaan Tindakan Asusila Anak, Seorang Pria 19 Tahun Diamankan Unit PPA Polresta Pontianak
Pernyataan ini tentunya memunculkan opini publik, mengapa dua terdakwa lain yakni PT dan SQ namanya tidak dipublikasikan? Mengingat kasus pengeroyokan ini telah menjadi perhatian luas masyarakat di Kota Pontianak.
Apakah alasan penyamaran tersebut semata-mata karena adanya dugaan TPKS atau terdapat pertimbangan lain dalam proses hukum yang berlangsung?
Sumber: