Dugaan Tindakan Asusila Anak, Seorang Pria 19 Tahun Diamankan Unit PPA Polresta Pontianak
ilustrasi tindakan asusila-Tribrata News-web
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Seorang pria berusia 19 tahun berinisial YP ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak berinisial KN yang berusia 16 tahun. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Senin, 9 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari perkenalan antara korban dan tersangka melalui sebuah aplikasi kencan. Setelah berkomunikasi, YP sempat tinggal di rumah korban selama satu minggu dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas sebanyak dua kali, masing-masing pada 24 November pukul 14.00 WIB dan 26 November pukul 23.00 WIB.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Unit PPA Polresta Pontianak. Polisi kemudian menangkap YP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Dua Orang Pria Diamankan Akibat 'Menggilir' Anak Dibawah Umur
Tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan interaksi anak-anak, khususnya di media sosial dan aplikasi kencan, untuk mencegah kejadian serupa.
Sumber: polresta_pontianak