Backlink
Rentcar MaC

Sidang Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila di Pontianak: Kuasa Hukum Desak Transparansi Identitas Terdakwa

Sidang Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila di Pontianak: Kuasa Hukum Desak Transparansi Identitas Terdakwa

Sosok tiga wanita yang diduga melakukan pengeroyokan dan penyebaran konten asusila di Pontianak terhadap seorang perempuan-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Proses hukum kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila yang menjerat tiga wanita di Kota Pontianak terhadap seorang korban berinisial NM (19) terus berlanjut. Ketiga tersangka yakni PT, AF, dan SQ alias ND, yang sebelumnya diduga kuat terlibat dalam aksi bullying, pengeroyokan hingga pembuatan konten asusila yang mencederai martabat korban.

Berdasarkan jadwal resmi yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak, ketiga terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah pada tanggal yang sama, yaitu pada Selasa 30 September 2025.

Tercatat tiga nomor perkara berbeda, yaitu 610/Pid.B/2025/PN Ptk, 611/Pid.B/2025/PN Ptk, dan 612/Pid.B/2025/PN Ptk. Dari ketiga nomor perkara tersebut, dua di antaranya menyamarkan nama terdakwa, sementara satu perkara menampilkan nama lengkap terdakwa.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Tolak Mediasi Kasus Penganiaayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak

Dalam perkara 610/Pid.B/2025/PN Ptk dan 611/Pid.B/2025/PN Ptk, terdakwa dicatat dengan keterangan “disamarkan” dengan dakwaan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Dedy Saputro Syaras, S.H., Abdul Kahar, S.H., M.H., Mochamad Indra Safwatulloh, S.H., M.H., serta tim dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sementara itu, pada perkara 612/Pid.B/2025/PN Ptk, terdakwa yang dihadirkan adalah Aurelisa Fatimah alias Aurel bin Bambang Irianto (AF). AF didakwa dengan pasal yang sama, yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan hingga luka berat. Nama AF dipublikasikan secara terbuka karena tidak terjerat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Putri Saragih selaku Kuasa hukum NM dari LBH KRI saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang ketiga terdakwa digelar pada tanggal yang sama meski dengan nomor perkara terpisah.

BACA JUGA:Tanggapan Syamsul Jahidin Terkait Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak

"Benar, semuanya sidang di tanggal yang sama," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdakwa yang terjerat TPKS biasanya identitasnya memang dirahasiakan.

"Kalau TPKS memang biasanya terdakwa disamarkan," tambahnya.

BACA JUGA:Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak, SSK Desak Gunakan UU TPKS

Sumber: