Polresta Pontianak Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Perempuan

Tiga Remaja Perempuan yang terlibat dalam penganiayaan dan konten asusila-polresta_pontianak-Instagram
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak mengamankan tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025 bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban NM, seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun.
"Kejadian bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat," ungkap AKP Wawan.
"Saat itu Korban, NM (19), sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, lalu datanglah tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan NM dan pacar PT dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama," tambahnya AKP Wawan.
Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.
"Korban dianiaya dengan cara dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku dan meminta maaf. Kemudian pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku dan sempat diunggah di Story IG melalui akun @tuanputri_sq oleh tersangka ND," jelas AKP Wawan.
BACA JUGA:Data Pribadi Jurnalis Berinisial DB Diduga Bocor, Korban Lapor ke Irwasda Polda Kalbar
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Sumber: