SPBU Siluman di Sanggau Diduga Selewengkan Pertalite Subsidi ke Jeriken

Penampakan praktik penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU Sanggau dengan nomor 64.785.04-Informasi Aktual-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, SANGGAU - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Sanggau Kapuas. Setelah sebelumnya ramai pemberitaan mengenai dugaan SPBU nakal, kini giliran aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU bernomor 64.785.04 yang berlokasi di Jalan RM. Marta Di Nata, Kecamatan Sanggau.
Dilansir dari Informasi Aktual pada Senin, 8 September 2025 pagi, awak media menemukan sejumlah jeriken yang diduga digunakan untuk menampung Pertalite bersubsidi secara ilegal. Saat dikonfirmasi, seorang operator SPBU justru memberikan respons tidak biasa.
“Abang dari media ya?" tanya operator SPBU tersebut.
Fenomena penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sanggau Kapuas ini diduga melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Kuat dugaan, praktik ilegal ini telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak yang mengatasnamakan organisasi media.
BACA JUGA:Tanggapan Pihak SPBU Kabupaten Sintang Terkait Pengisian BBM Tanki Siluman
Dugaan Mafia Pertalite di Sanggau
Sejumlah SPBU di wilayah tersebut disinyalir melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Padahal, hal itu jelas dilarang oleh regulasi. BBM bersubsidi yang diperoleh dengan cara ilegal kemudian dijual kembali di pasar gelap dengan harga lebih tinggi, menimbulkan kelangkaan di masyarakat, kerugian negara, serta persaingan tidak sehat di sektor energi.
PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken maupun kendaraan dengan tangki modifikasi. Larangan ini diperkuat dengan tiga payung hukum utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan larangan tersebut tidak diindahkan. SPBU dengan nomor 64.785.04 ini terpantau melayani pengisian Pertalite ke puluhan jeriken. Akibatnya, masyarakat kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka.
BACA JUGA:Petugas SPBU Diduga Menyalurkan Pertalite Bersubsidi ke Tanki Siluman di Kabupaten Sintang
Warga Keluhkan Kelangkaan Pertalite
Kelangkaan BBM subsidi akibat ulah SPBU ini dirasakan langsung oleh masyarakat.
Deni Susanto, warga RT 06 RW 02 Kecamatan Sanggau, mengungkapkan keluhannya terkait sulitnya mendapatkan Pertalite bersubsidi. Ia menduga penyebabnya adalah praktik ilegal pengisian jeriken di SPBU.
Sumber: