Rentcar MaC
Mau iklan?

Owner Sriwijaya Air terlibat kasus baru, Hendry Lie ikut pusaran korupsi timah

Owner Sriwijaya Air terlibat kasus baru, Hendry Lie ikut pusaran korupsi timah

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kejagung telah menetapkan Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.

 

 

Hendry merupakan seorang entrepreneur yang terlibat dalam pendirian perusahaan penerbangan Sriwijaya Air. Situs resmi Sriwijaya Air menyatakan bahwa Hendry mendirikan perusahaan penerbangan tersebut pada tanggal 10 November 2002.

 

BACA JUGA : Renovasi bangunan rumah berujung petaka !!! satu tewas tertimpa satu lain luka-luka parah

 

Ia didirikan maskapai Sriwijaya Air bersama saudaranya yang bernama Chandra Lie. Mereka juga melibatkan beberapa pengusaha lain seperti Johannes Bunjamin dan Andy Halim ketika mendirikan Sriwijaya Air.

 

Hendry Lie dan rekannya juga melibatkan beberapa pakar lain, termasuk Supardi, Kapten. Kusnadi, seorang Kapten. Adil W, Kapten. Harwick L, Gabriella, Suwarsono, and Joko Widodo have been working closely together on this project.

 

Pada tanggal 10 November 2023, mereka melakukan penerbangan perdana. Saat ini, Sriwijaya Air sedang mengoperasikan 48 pesawat boeing yang melayani 53 rute penerbangan.

 

Menurut Kejaksaan Agung, Hendry Lie diduga terlibat dalam pengaturan CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan palsu untuk kegiatan yang melanggar hukum dalam kasus timah.

 

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, HL sebagai pemilik penerima manfaat dan FL sebagai pemasar dari PT TIN, telah ikut serta dalam kerja sama menyewakan peralatan untuk proses peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu (27/4).

 

Hendry Lie dan rekan-rekannya didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Korupsi dalam industri timah ini diperkirakan telah menyebabkan kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.

 

Kejaksaan Agung telah menahan 16 individu sebagai tersangka sebelumnya. Salah satunya adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah dari tahun 2016 hingga 2021, bersama dengan Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin yang terlibat.

 

 

Sumber: disway kalbar