Backlink
Rentcar MaC

Kejaksaan Agung Menetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung Menetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus Korupsi Timah

Suami Sandra Dewi--

PONTIANAKINFO.DISWAY.COM -  Suami dari aktris papan atas Sandra Dewi, Harvey Moeis, resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi. "Untuk TPPU yang bersangkutan [Harvey Moeis] sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," terang Kuntadi kepada wartawan di Jakarta.

 

BACA JUGA:5 Manfaat Luar Biasa dari Lari Sore untuk Kesehatan dan Kondisi Fisik yang Prima

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sejumlah harta kekayaan Harvey saat penyidik menggeledah kediamannya yang berada di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024). 

 

BACA JUGA:Prediksi Pertandingan Korea Selatan U23 vs Indonesia U23: Voor -1.00

Kejagung telah menyita dua mobil mewah milik Harvey yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Selain itu, sejumlah jam tangan juga turut disita. Adapun, Kejagung juga menyita uang Rp 76 miliar dan logam mulia. Bahkan, Kejagung memblokir rekening Harvey Moeis sejak jauh hari.

 

BACA JUGA:Ketawa Takut Dosa, Ini Cerita Penumpang KM Bukit Raya Mengalami Kebakaran Saat Buang Air Besar

Kasus mega korupsi timah sendiri sampai saat ini masih berlanjut, dengan yang terbaru Sandra Dewi dipanggil Kajagung dalam kapasitasnya sebagai saksi.

BACA JUGA:Stop Molor Terlalu Malam! Ini 5 Dampak Utama dari Begadang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.Kemudian dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Lalu Pasal 4 Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dan Pasal 5 ayat (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: