Ketua KPU Melawi Dilaporkan ke DKPP, Apa Alasannya?

Ilustrasi gambar-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, MELAWI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi, Irfan Afandi, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh seorang warga bernama Atika Sriwahyuni. Pengaduan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor penerimaan 177/01-15/Ser-02/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025, dan dapat diakses melalui situs resmi DKPP di DKPP.go.id.
Banyak pihak bertanya-tanya terkait substansi dari laporan tersebut, terutama karena pelaksanaan Pemilu 2024 telah selesai dan tidak ada tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris KPU Melawi, Nobertus, mengaku belum mengetahui secara jelas persoalan yang dilaporkan oleh Atika Sriwahyuni.
“Kami belum tahu informasinya pak,” ungkap Nobertus dikutip dari Mentari Khatulistiwa.
Ia menambahkan bahwa Ketua KPU Melawi, Irfan Afandi, saat ini sedang menjalani ibadah haji dan sedang dalam masa cuti. Oleh karena itu, koordinasi internal juga terbatas.
“Yang saya tahu, Pak Ketua KPU sedang cuti berangkat haji. Hanya itu saja,” lanjutnya.
BACA JUGA:POM DPD Melawi Layangkan Somasi Adat Terbuka, Netizen Soroti Dugaan Kepentingan Pribadi
Lebih lanjut, pihak KPU Melawi saat dihubungi Pontianak Disway pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Sebelumnya kami ingin meluruskan bahwa laporan yang dimaksud memang benar adanya namun sifatnya murni pribadi,” terangnya.
“Kami di internal Sekretariat KPU Melawi tidak tahu-menahu terkait isi laporannya,” tegasnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Dadi: Sindiran Dugaan Korupsi Bupati Melawi Tak Berdasar
Dalam pernyataan yang sama, pihak KPU Melawi juga menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan urusan kelembagaan atau tahapan Pemilu yang telah dijalankan oleh KPU Melawi.
“Tapi kami bisa tegaskan, laporan ini tidak ada kaitannya dengan tahapan pemilu, tugas kelembagaan, atau pelaksanaan kegiatan institusi KPU,” tambahnya.
Sumber: