Pelaku Pengancaman Mantan Pacar DPO Polres Surakarta Dibekuk di Pontianak

Pelaku Pengancaman Mantan Pacar DPO Polres Surakarta Dibekuk di Pontianak-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKONFO.COM, PONTIANAK - Subnit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang pria berinisial CN (32), yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman pembunuhan terhadap mantan kekasihnya AC (23), warga Pasar Kliwon, Surakarta.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025 malam pukul 22.30 WIB di sebuah rumah dekat Pasar Puring, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu KTP dan satu unit handphone Xiaomi 14 Leica warna hitam.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara korban dan pelaku yang dimulai sejak Mei 2020. Dalam keterangannya, korban menyebut pelaku kerap memaksanya melakukan hubungan intim, namun selalu ditolak. Insiden pengancaman terjadi pada 10 Agustus 2020 di tempat usaha korban, Wedangan Menok, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta.
BACA JUGA:Polres Singkawang Amankan Tersangka Pembacokan di Jalan Pramuka, Dua Pelaku Masuk DPO
Saat itu, pelaku mendatangi korban dan menuntut "jaminan keperawanan". Ketika ditolak, pelaku mengancam akan membunuh ibu dan kakak korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Surakarta dan ditindaklanjuti hingga pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.
Tim Resmob Polresta Surakarta menerima informasi keberadaan pelaku pada 29 Juni 2025 dan langsung bergerak ke Pontianak. Setelah berkoordinasi dengan Polresta Pontianak dan melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: