Anggota DPRD Kota Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sosok HA, Anggota DPRD Kota Singkawang yang melakukan pencabulan anak di bawah umur menjelang sidang keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Rabu 21 Mei 2025-yokalbarcom-Instagram
PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menggelar sidang putusan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa HA. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Erwan, menyampaikan bahwa sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulianus Hendratno, dengan dua hakim anggota yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan dirinya sendiri.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum DPRD Singkawang, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara
"Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," katanya.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari anak korban yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp130 juta.
"Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita. Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
BACA JUGA:Hadirkan Saksi Korban, Oknum Anggota DPRD Singkawang Jalani Sidang Kedua Kasus Pencabulan Anak
Erwan menjelaskan bahwa pembayaran restitusi baru akan berlaku setelah Pengadilan Negeri Singkawang mengeluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi, maka proses hukum lanjutan masih akan berlangsung.
"Tapi kalau terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi dalam tenggat waktu 7 hari ke depan, berarti 30 hari setelah putusan maka mereka harus segera melaksanakan restitusi tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, HA dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Singkawang Digelar Secara Tertutup
"Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sumber: