Anggota DPRD Kota Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sosok HA, Anggota DPRD Kota Singkawang yang melakukan pencabulan anak di bawah umur menjelang sidang keputusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Rabu 21 Mei 2025-yokalbarcom-Instagram
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengatakan bahwa seluruh pasal dan dakwaan terhadap HA telah diambil alih dan dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Bahkan majelis hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan JPU," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nur Rohman menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kita tunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singkawang, nanti kita pikirkan apakah mau melakukan banding atau tidak," katanya.
Sumber: