Rentcar MaC
Mau iklan?

Pasca Gelar Rekonstruksi di TKP, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang

Pasca Gelar Rekonstruksi di TKP, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang

Polres Singkawang saat melakukan rekonstruksi di TKP pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan anggota DPRD Singkawang-yokalbarcom-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Akbar Hidayatullah selaku Pengacara Anggota DPRD Singkawang yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur mengungkapkan tidak tahu diadakannya rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Singkawang pada Kamis, 26 September 2024.


Akbar Hidayatullah (kiri) selaku kuasa hukum tersangka saat memberikan klarifikasi dan pernyataan di Gedung Walikota Singkawang-yokalbarcom-Instagram

"Kami malahan tak tahu ada rekonstruksi. Tidak ada yang menginfokannya kepada kami," kata Akbar dikutip dari Hi Pontianak.

Akbar sendiri mengatakan bahwa pihaknya merasa bingung kenapa dilakukan rekonstruksi padahal saat ini masih dilakukan gelar perkara di Bareskrim.

"Ya kalau kami merasa bingung, kenapa penyidikan masih terus berlangsung padahal hal tersebut melanggar Peraturan Kabareskrim ST/108/VI/2020 bahwa perkara yang dilakukan Gelar Perkara Khusus terhadap penyidik tidak boleh melakukan upaya atau tindakan hukum apa pun hingga petunjuk dan arahan Kabareskrim atau  hasil Gelar Perkara Khusus di terbitkan," tambahnya.

BACA JUGA:Polres Singkawang Gelar Rekonstruksi di TKP Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Anggota DPRD Singkawang

Sebelumnya Polres Singkawang melakukan rekonstruksi terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Anggota DPRD Singkawang dengan inisial HA di Rumah Kost, Jalan Latsitarda, Gang Durian, Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan, pada Kamis 26 September 2024.

Diketahui Rumah Kost tersebut merupakan milik tersangka dan juga merupakan TKP kedua perbuatan pencabulan yang terjadi pada bulan Maret 2024.

Tempat kost tersebut ditempati oleh korban bersama keluarganya. Adapun dalam rekonstruksi yang dilakukan, juga dihadiri pihak kepolisian Polsek Singkawang Selatan, Kejaksaan Negeri Singkawang, LPSK, kuasa hukum korban dan keluarga korban.

Sumber: kumparan.com