Resmi! PN Singkawang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka HA Tekait Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Wajah pihak tersangka yang melakukan pencabulan anak dibawah umur-yokalbarcom-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum HA, seorang anggota DPRD Kota Singkawang yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Singkawang. Sidang putusan praperadilan tersebut digelar pada Senin, 28 Oktober 2024 di PN Singkawang.
Muhammad Musashi selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang menyatakan bahwa penetapan HA sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Dengan ini, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, menyatakan tindakan termohon dalam penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," ujar hakim Musashi dikutip dari Tribun Singkawang.
Lebih lanjut, hakim menyampaikan bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum HA tidak dapat diterima. Oleh karena itu, seluruh permohonan yang diajukan terkait dengan kasus ini dinyatakan ditolak.
Hakim juga menetapkan bahwa pemohon tidak dikenakan biaya perkara dalam sidang praperadilan ini yang diputuskan dengan nilai nihil.
Disisi lain, Akbar Hidayatullah selaku kuasa hukum HA, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menolak seluruh permohonan mereka.
"Tentu kami kecewa, dan nanti kami akan mempelajari seluruh hasilnya. Kami belum menerima seluruh salinan putusan, jadi kami harus membaca pertimbangannya terlebih dahulu," kata Akbar usai sidang.
BACA JUGA:Praperadilan Oknum Anggota DPRD Singkawang, Pengamat Pertanyakan Kecepatan Penetapan Tersangka
Dia juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu Iptu Deddi Sitepu selaku Kasat Reskrim Polres Singkawang menyampaikan tanggapan atas hasil sidang praperadilan ini. Deddi berharap tersangka dapat menunjukkan itikad baiknya dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian demi kelancaran proses penyidikan.
Menurut Deddi, langkah ini penting untuk membantu mempercepat penuntasan kasus dan menjunjung penegakan hukum.
"Kami berharap dari pihak keluarga ataupun penasehat hukumnya untuk ada itikad baik agar tersangka bisa menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Langkah ini akan mempermudah proses penyidikan dan menunjukkan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," jelas Deddi.
Sumber: