Menjelang Putusan Praperadilan Kasus DPRD Singkawang, Pengacara HA Optimistis Hakim Batalkan Status Tersangka
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Singkawang-Padangkita.com-Pinterest
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Singkawang akan membacakan putusan gugatan praperadilan anggota DPRD Kota Singkawang. Herman, Senin besok. Akbar Hidayatullah selaku pengacara Herman optimistis hakim akan membatalkan status tersangka pencabulan anak pada kliennya.
Pengadilan Negeri Singkawang sebelumnya telah menyidangkan gugatan praperadilan itu dari 21-25 Oktober 2024. Akbar sendiri mengatakan banyak kejanggalan dari penyelidikan Polres Singkawang yang terkuak dalam persidangan sehingga dia percaya diri akan menang.
"Insya Allah optimis kami karena mereka tidak mendatangkan ahli, mereka hanya berkutat pada penyelidikannya," kata Akbar dikutip dari tempo.
Akbar sendiri menilai Polres Singkawang gagal memperkuat pembuktian dalam penetapan status tersangka pencabulan anak pada kliennya karena tidak menghadirkan saksi ahli.
BACA JUGA:Praperadilan Oknum Anggota DPRD Singkawang, Pengamat Pertanyakan Kecepatan Penetapan Tersangka
Dia menyebut Polres Singkawang justru menghadirkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang ditolak oleh pihak tersangka.
Adapun pihak Herman mendatangkan dua saksi ahli dengan latar belakang hukum dan kepolisian. Mereka adalah pakar hukum acara pidana, Mudzakkir, dan mantan anggota Kompolnas, Edi Hasibuan.
Akbar berkukuh penetapan tersangka kepada Herman dilakukan tanpa melalui penyelidikan. Dia menduga bukti-bukti yang sebelumnya tidak dimunculkan dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, seperti surat perintah penyelidikan, disusulkan setelah gugatan praperadilan diajukan.
"Artinya itu hanya rekayasa," kata Akbar.
Selain itu Akbar mengatakan, Edi Saputra Hasibuan dalam kesaksiannya menyatakan jika Polres Singkawang melanggar Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 1160 yang terbit 31 Mei 2023 tentang perintah penundaan upaya hukum terhadap peserta pemilu.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang Memasuki Tahapan Baru
Polres Singkawang dinilai juga melanggar arahan Kapolri yang diperbarui lewat Surat Telegram Nomor 2232/IX/RES.1.24./2023.
Akbar menjelaskan arahan kapolri memperbolehkan polisi melakukan upaya hukum pada pelaku tindak pidana yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Namun, Akbar menyebut kegaduhan itu hanya ditemukan di media sosial dan pemberitaan media massa.
Sumber: tempo.co