Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang Memasuki Tahapan Baru
Anggota DPRD Singkawang dengan inisial HA yang merupakan tersangka melakukan pencabulan anak dibawah umur-eradotid-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA kini memasuki tahapan baru.
Sebelumnya diketahui salah satu anggota DPRD Singkawang, HA mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang melawan Polres Singkawang.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan dari yokalbarcom sidang perdana Praperadilan ini akan digelar pada Senin 21 Oktober 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Singkawang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang HA Akui Belum Menerima Surat Pemecatan dari DPP PKS
Informasi ini juga sudah dibenarkan dan dikonfirmasi oleh Chandran Roladica Lumbantu selaku pihak Humas Pengadilan Negeri Singkawang.
"Benar tanggal 21," kata Chandran dikutip dari yokalbarcom.
Disisi lain Akbar Hidayatullah selaku Penasehat Hukum HA mengungkapkan punya dasar atas pengajuan Praperadilan tersebut.
Beberapa dasar yang disampaikannya yaitu mengenai prosedur penyedilikan yang di-klaim Akbar tidak pernah dilakukan Polres Singkawang.
Sumber: yokalbarcom