Backlink
Rentcar MaC

Sidang Lanjutan Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum DPRD Singkawang, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum DPRD Singkawang, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara

Sidang lanjutan terhadap terdakwa oknum Anggota DPRD Singkawang, HA, kasus pencabulan anak dengan agenda membacakan tuntutan pidana, di Pengadilan Negeri Singkawang, pada Rabu 30 April 2025-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG - Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA, kembali digelar di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu, 30 April 2025. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menyampaikan bahwa terdakwa HA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Heri Susanto dalam persidangan.

BACA JUGA:Sediakan Press Release & Jasa Backlink, Pontianak Disway Gandeng Lebih dari 30 Rekanan Media Lokal-Nasional

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana sebagai berikut:

1. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun kepada terdakwa.

2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2,5 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

4. Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA:Polres Singkawang Laksanakan Pemusnahan Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Proses persidangan berjalan dalam suasana tertib dengan pengamanan ketat.

Menyikapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa HA, Rohman, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan berikutnya.

“Kita akan ajukan pembelaan (pledoi) sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Kami juga sangat yakin bahwa Majelis Hakim obyektif dalam menilai setiap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus ini,” ujar Rohman kepada wartawan usai persidangan.

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Kota Singkawang 5 Tahun Kedepan, Usung Visi JUARA dan HEBAT

Sumber: