Backlink
Rentcar MaC

Marak Rokok Ilegal di Singkawang, Djanda hingga Papamuda Diduga Dijual Bebas Tanpa Cukai

Marak Rokok Ilegal di Singkawang, Djanda hingga Papamuda Diduga Dijual Bebas Tanpa Cukai

Kemasan Rokok Merk Djanda dan Rastel yang diduga ilegal tanpa cukai-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang, kian memprihatinkan. Beragam merek rokok seperti Djanda, Papamuda, dan Rastel kini dengan bebas diperjualbelikan di warung maupun toko-toko tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang. Ironisnya, penjualan rokok tanpa pita cukai resmi ini berlangsung terang-terangan, namun belum juga ada tindakan hukum dari Dinas Perdagangan maupun Bea Cukai.

Dilansir dari Tribun Asia, hasil investigasi awak media menemukan dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Tani, Gang Nuri, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan rokok ilegal sebelum disebarluaskan ke pasaran di Kalimantan Barat.

Kondisi ini jelas merugikan negara, sebab produk yang beredar tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui cukai. Padahal, rokok merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan pajak.

BACA JUGA:Sediakan Press Release & Jasa Backlink, Pontianak Disway Gandeng Lebih dari 30 Rekanan Media Lokal-Nasional

Tim media mencoba mengonfirmasi keberadaan AGS yang diduga sebagai manajer dari produk rokok tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sah merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif seperti denda maupun pencabutan izin usaha juga dapat diterapkan.

Pita cukai resmi memiliki beberapa ciri keamanan seperti hologram, kertas sekuriti, serta desain unik yang diperbarui setiap tahun guna mencegah pemalsuan. Warna pita cukai juga menandakan golongan produk, seperti warna jingga untuk hasil tembakau golongan I dan biru untuk golongan II.

BACA JUGA:Dugaan Praktik Nakal SPBU di Singkawang Timur, Solar dan Pertalite Subsidi Diisi ke Jeriken Secara Terangan

Beberapa pelanggaran umum terkait pita cukai antara lain penggunaan pita kadaluarsa atau bekas, menempelkan pita cukai untuk produk lain, serta menjual rokok eceran tanpa kemasan resmi yang telah dilekati pita cukai.

Fenomena maraknya rokok ilegal di Singkawang harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Diperlukan tindakan tegas untuk menertibkan peredaran rokok tanpa cukai guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Sumber: