PPP Ajukan Permohonan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi Terkait Klaim Hilangnya Suara
PPP mengajukan permohonan PHPU 2024 ke MK dengan klaim kehilangan suar-Kompas-
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:PKS Siap Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Dalam proses tersebut, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa partainya kehilangan suara di 18 provinsi, menyebabkan kegagalan PPP untuk lolos ke Senayan.
Baidowi mengklaim bahwa PPP kehilangan sekitar 200 ribu suara akibat kejadian ini. Menurutnya, suara PPP hilang di berbagai daerah pemilihan, dengan jumlah keseluruhan mencapai lebih dari 200 ribu suara.
Menurut Baidowi, seharusnya PPP mampu meraih lebih dari 6 juta suara, melebihi ambang batas empat persen yang ditetapkan.
Erfandi, salah satu kuasa hukum PPP, menambahkan bahwa terdapat perubahan suara PPP di beberapa daerah pemilihan, seperti di Jawa Timur VI dan Jawa Tengah VI. Suara PPP secara tidak adil dialihkan ke partai lain.
BACA JUGA:Hakim Mahkamah Konstitusi, Panggilan untuk Kebenaran dan Kepatriotan
Kuasa hukum PPP lainnya, Gugum Ridho Putra, menyebut beberapa daerah pemilihan yang diduga terjadi pelanggaran, antara lain di Banten 1, Banten 2, dan Banten 3. Menurut hitungan internal, PPP seharusnya melebihi ambang batas empat persen.
Dalam permohonan tersebut, fokus PPP adalah membuktikan bahwa perolehan suaranya melebihi ambang batas empat persen yang ditetapkan, serta meminta keadilan yang substansial dari MK.***
Sumber: disway