Rentcar MaC
Mau iklan?

Hakim Mahkamah Konstitusi, Panggilan untuk Kebenaran dan Kepatriotan

Hakim Mahkamah Konstitusi, Panggilan untuk Kebenaran dan Kepatriotan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto-Disway.id-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyoroti peran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap masih memegang sikap negarawan. Dalam pandangan Hasto, para hakim tersebut terpanggil untuk menegakkan kebenaran, asal tidak melanggar sumpah jabatan.

BACA JUGA:PKS Siap Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

"Para hakim MK, melihat kondisi MK saat ini. Tentu saja, jika mereka mempertimbangkan panggilan tugas negara dan bangsa, sebagaimana diatur dalam konstitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap negarawan," ungkap Hasto dalam Podcast 'Keep Talking' pada Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Bos Bulog Ungkap Setengah Stok Beras Indonesia Tersimpan di Rumah Tangga

Selain mempercayai sikap negarawan para hakim MK, Hasto juga berharap agar aparat kepolisian berani menegakkan kebenaran sebagaimana halnya yang ditunjukkan oleh mantan Kapolri, almarhum Jenderal Polisi Drs. Hoegeng Iman Santoso, yang dikenal sebagai sosok polisi pemberani, jujur, dan sederhana.

"Hasto menambahkan bahwa anggota legislatif dari PDI Perjuangan dan pengusaha yang ingin membantu Ganjar-Mahfud, seharusnya memiliki keberanian serupa dengan Pak Hoegeng. Dia menyebut bahwa para pemangku kepentingan tersebut harus menyadari tanggung jawab mereka," ujar Hasto.

Hasto juga menyampaikan keyakinannya bahwa kekuatan patriotik akan bangkit dalam menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Dia mencontohkan dukungan dari para ahli teknologi dan informasi (TI) dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membantu dalam melengkapi data dan bukti gugatan PHPU ke MK.

BACA JUGA:Hanan Supangkat, Pebisnis Sukses yang Terlibat Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan SYL

Sebagai informasi tambahan, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan gugatan PHPU pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Mereka menolak hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU karena adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).***

Sumber: disway