Backlink
Rentcar MaC

PM Australia Dilaporkan ke Pengadilan Internasional atas Dugaan Keterlibatan dalam Konflik Israel-Palestina

PM Australia Dilaporkan ke Pengadilan Internasional atas Dugaan Keterlibatan dalam Konflik Israel-Palestina

M Australia, Anthony Albanese dituding terlibat Genosida Israel di Jalur Gaza-anthonyalbanese/Instagram-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sebuah laporan mengejutkan telah mencuat yang menuduh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, terlibat dalam dugaan genosida di Jalur Gaza, Palestina.

Dokumen berupa laporan sebanyak 92 halaman, yang didukung oleh lebih dari 100 pengacara Australia, telah diserahkan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) oleh Birchgrove Legal.

BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Turis Asal Spanyol di India telah Ditangkap, Korban Dapat Dukungan Dari Kedutaan

Tim pengacara tersebut, yang dipimpin oleh Penasihat Raja Sheryn Omeri, telah menghabiskan berbulan-bulan untuk menyusun bukti dan menguraikan tanggung jawab pidana individu, terutama terfokus pada peran yang dimainkan oleh Perdana Menteri Albanese dalam situasi di Palestina.

Ini menandai pertama kalinya seorang pemimpin negara Barat dirujuk ke ICC berdasarkan Pasal 15 Statuta Roma.

Dalam pernyataannya, Birchgrove Legal menyatakan bahwa mereka mengajukan laporan tersebut setelah melakukan penyelidikan yang teliti dan menyajikan bukti yang kuat mengenai keterlibatan yang diduga dilakukan oleh Anthony Albanese serta beberapa menteri dan anggota parlemen Australia lainnya, termasuk Menteri Luar Negeri Wong.

Namun, Albanese menolak tuduhan tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa tim hukum yang menyerahkan laporan tersebut tidak memiliki kredibilitas.

Dia menekankan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan tersebut salah dan tidak akan menghasilkan resolusi damai.

Dokumen yang diserahkan ke ICC mencakup berbagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Australia, termasuk pembekuan dana bantuan PBB untuk Gaza sebesar USD 6 juta serta izin bagi warga Australia untuk bergabung dengan pasukan Israel.

Tuduhan juga mencakup dukungan politik yang kuat dari Canberra terhadap Israel dalam konflik tersebut.

Konflik di Gaza telah menyebabkan korban yang sangat besar, dengan ribuan orang tewas dan terluka serta jutaan lainnya terpaksa mengungsi.

Keputusan sementara dari Mahkamah Internasional pada bulan Januari menyerukan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil di Gaza.

BACA JUGA:Jokowi di Resepsi KTT ASEAN-Australia: Dorong Diskusi Mobil Listrik dan Transformasi Digital

Saat ini, kasus ini menambah kompleksitas situasi politik dan hukum internasional yang melibatkan konflik Israel-Palestina.

Sumber: disway