THR ASN dan Pensiunan 2026 Segera Cair, Ini Daftar Penerima dan Komponen Lengkapnya
Ilustrasi THR--dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Pemberian THR tidak sekadar tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri, melainkan bentuk apresiasi negara atas dedikasi aparatur dan para purnabakti yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
THR memiliki peran strategis, bukan hanya bagi penerimanya tetapi juga bagi perekonomian nasional. Tambahan pendapatan ini dinilai mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran uang menjelang Lebaran. Meningkatnya konsumsi rumah tangga pada periode tersebut turut memberikan dampak positif terhadap sektor perdagangan dan jasa.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan THR lebih awal kepada ASN dan pensiunan. Kebijakan ini diambil agar para penerima memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri, mulai dari kebutuhan pokok, pakaian, hingga biaya mudik.
BACA JUGA:THR ASN dan Pensiunan 2026 Segera Cair, Ini Daftar Penerima dan Komponen Lengkapnya
Pencairan THR umumnya dilakukan secara serentak, baik bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Penyaluran dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR resmi diterbitkan sebagai dasar hukum pencairan anggaran. Dengan terbitnya aturan tersebut, proses administrasi dapat segera dijalankan oleh instansi terkait.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, terdapat sejumlah kelompok yang berhak menerima THR. Aturan tersebut menegaskan bahwa penerima THR tidak hanya terbatas pada ASN aktif, tetapi juga mencakup unsur lainnya dalam lingkup pemerintahan dan aparat negara.
Kelompok yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain itu, pejabat negara juga termasuk dalam daftar penerima.
BACA JUGA:Peringati Hakordia 2025, Wali Kota Pontianak Tekankan Integritas ASN
Tak hanya itu, perhatian pemerintah juga diberikan kepada para pensiunan. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap memperoleh THR sebagai bentuk penghargaan atas masa bakti mereka. Bahkan, pensiunan pejabat negara serta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua juga masuk dalam kategori penerima manfaat.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya memperhatikan aparatur yang masih aktif bertugas, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka yang telah memasuki masa purna tugas beserta keluarganya tetap terjamin.
Terkait besaran THR, komponen yang dibayarkan tidak hanya mencakup gaji pokok semata. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, terdapat sejumlah unsur penghasilan yang turut diperhitungkan dalam pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan.
BACA JUGA:Gubernur Ria Norsan Lantik 26 Pejabat Baru Pemprov Kalbar, Tegaskan Proses Sesuai Aturan ASN
Komponen utama THR meliputi gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja masing-masing penerima. Selain itu, tunjangan keluarga juga dihitung, yang mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak.
Selanjutnya, terdapat tunjangan pangan yang umumnya diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang berlaku. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum juga menjadi bagian dari komponen THR yang diterima.
Sumber:


