Backlink
Rentcar MaC

Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Iin Evhisa

Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Iin Evhisa

Ruhermansyah kuasa hukum Kuasa hukum Iin Evhisa-Dok. istimewa-Dok.Istimewa

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ruhermansyah & Partners menyampaikan pembaruan penting terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan klien mereka, Iin Evhisa. Dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, kuasa hukum Ruhermansyah dan Fajar Angreswari, menegaskan bahwa Iin Evhisa adalah korban dalam kasus ini.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika T.R., salah satu anggota arisan yang dikelola Iin Evhisa, meminta bantuan untuk menjual hak arisannya pada April 2024. Namun, pada November 2024, T.R. diketahui mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Iin Evhisa.

Melihat tidak adanya itikad baik dari T.R., Iin Evhisa mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Sekadau pada 31 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor pengaduan 101/XII/2024/SPKT, berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP.

“Klien kami adalah korban yang telah mengambil langkah hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kedudukannya jelas sebagai pelapor, bukan sebagai pihak yang diadukan,” ujar Ruhermansyah. Dilansir dari Bagikabar.id.

BACA JUGA:Marak Anak Bawah Umur Dugem di Pontianak, DPRD Siap Awasi dan Tegaskan Sanksi

Bantahan Terhadap Informasi Menyesatkan

Kuasa hukum juga menyoroti penyebaran informasi yang dianggap merugikan klien mereka di media sosial, termasuk oleh oknum advokat tertentu. Mereka menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori pencemaran nama baik.

“Informasi tersebut sangat menyesatkan dan dapat memperburuk situasi. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Fajar Angreswari.

Ruhermansyah & Partners mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi dan mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa dasar dapat melanggar hukum, termasuk UU ITE.

BACA JUGA:Guru PPPK SD di Sekadau Diduga Terlibat Penipuan Arisan, Korban Rugi Rp 271 Juta

Komitmen Terhadap Klien

Sebagai kuasa hukum, Ruhermansyah & Partners menegaskan komitmen mereka untuk mendampingi Iin Evhisa hingga kasus ini selesai. Mereka juga optimistis bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

“Proses hukum adalah langkah terbaik untuk mencari keadilan. Kami percaya fakta-fakta hukum akan memberikan keadilan yang seharusnya,” kata Ruhermansyah.

"Namun bilamanapun terdapat aduan yang disampaikan ke pihak berwajib terhadap Klien kami, tidak otomatis Klien kami dinyatakan bersalah (asas pre-cemption of innocence), kecuali sudah diputuskan oleh pengadilan Klien Kami dinyatakan bersalah."katanya

Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab, di mana berbagai pertanyaan dari media dijawab secara rinci. Ruhermansyah & Partners berjanji akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini kepada publik.

Hak Jawab Kuasa Hukum saudari IE alias Ulan

Kepada Redaksi Pontianakinfo.disway.id

Dengan hormat,

Saya, Ruhermansyah, S.H.,C.Med, selaku kuasa hukum dari saudari IE alias Ulan, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat pada tanggal 3 Januari 2025 mengenai dugaan penipuan arisan yang melibatkan klien kami.

Pertama, kami menegaskan bahwa klien kami belum pernah dihubungi atau dimintai konfirmasi oleh pihak redaksi terkait tuduhan tersebut. Hal ini bertentangan dengan prinsip jurnalisme yang berimbang dan adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Kedua, klien kami, IE alias Ulan, dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik klien kami dan berdampak negatif terhadap profesinya sebagai tenaga pendidik. Kami mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan informasi yang berimbang.

Kami berharap agar redaksi Pontianak Info dapat memuat hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan memberikan kesempatan kepada klien kami untuk menyampaikan klarifikasi. Kami juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dirugikan oleh pemberitaan berhak untuk menuntut ganti rugi dan/atau meminta hak jawab.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

 

Ruhermansyah, S.H.,C.Med

Fajar Angreswari, S.H.,

 

Kuasa Hukum IE alias Ulan

Sumber: bagikabr.id