Istri Polisi di Sekadau Diduga jadi Tersangka Arisan Bodong, Rugikan PNS Rp180 Juta

Sosok Syamsul Jahidin, selaku kuasa hukum korban arisan bodong-Liputan Pontianak-
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SEKADAU - Seorang istri anggota Polisi Resort (Polres) Kabupaten SEKADAU berinesial AM sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh orang tersangka kasus penipuan bermoduskan ‘Arisan’ online. AM merupakan istri dari Briptu Anggreni Mores.
Diketahui korban adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FLT mengalami kerugian hingga Rp.180.500.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akibat Arisan Online yang dilakukan oleh tersangka AM.
FLT Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin S.I.KOM., SH., M.M., M.I.KOM., M.H.MIL, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Kabupaten Sekadau atas tindakan yang dilakukan tersangka.
“Iya benar, kami telah melaporkan AM atas kerugian yang dialami oleh klien saya ke Polres Sekadau, sekalipun AM sudah menjadi Tersangka dalam Kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda” terang Syamsul dikutip dari Liputan Pontianak.
BACA JUGA:Guru PPPK SD di Sekadau Diduga Terlibat Penipuan Arisan, Korban Rugi Rp 271 Juta
Syamsul mengatakan, kliennya mengalami kejadian tersebut pada tanggal 2 April 2024 lalu, dengan modus menawarkan pembelian sejumlah arisan.
“Saat itu klien saya dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh tersangka AM pada tanggal 2 April tahun lalu, AM kemudian menyampaikan beberapa keuntungan yang didapat membeli Arisan tersebut melalui keuntungan bunganya,” kata Syamsul.
Dari mulai saat ditawarkanya kepada kliennya, Syamsul mengungkapkan bahwa kliennya tertarik dan membeli beberapa Arisan tersebut pada tanggal 10 November 2024 dan kembali membeli pada bulan Desember.
“Setelah kejadian pada saat tersangka MA menawarkan kepada klien saya, selang beberapa waktu tepatnya pada 10 november, klien saya membeli beberapa Arisan dengan nominal pertama sebesar Rp.90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah). Dan kembali membeli pada bulan Mei Rp.90.500.000 (Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujarnya.
BACA JUGA:Seorang Pria di Sekadau Diamankan Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangga
Selang beberapa saat setelah jual beli arisan berjalan lancar, Syamsul menyebut bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan keuntungan apa pun, kemudian, tepatnya pada 9 Desember 2024 tersangka AM mulai mencari-cari alasan untuk tidak membayarkan hak kliennya.
“Tepatnya pada tanggal 16 Desember 2024 AM mulai benar-benar tidak melakukan pembayaran hak kepada klien saya, awalnya dengan mencari-cari alasan, dan sampai kasus ini viral akhirnya klien saya mencari kepastian dan keadilan atas haknya,” jelasnya.
Syamsul menambahkan dengan adanya kejadian tersebut, kliennya mengalami kerugian sejumlah Rp.180.500.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Berharap klien kami untuk mendapatkan keadilan, karena dengan apa yang sudah MA lakukan sangat merugikan banyak pihak termasuk klien saya, jangan sampai suaminya yang merupakan Anggota Polsek dapat dijadikan Backingan oleh tersangka AM, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tutupnya.
Sumber: liputan pontianak