Bea Cukai Nanga Badau Amankan Serta Musnahkan Barang Ilegal Senilai 500 Juta Rupiah
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya secara simbolis memusnahkan barang ilegal. -Dok. Pontianak Disway -Istimewa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2023 dan 2024.
Kegiatan ini berlangsung di kantor Bea Cukai Nanga Badau dan melibatkan berbagai pihak terkait, Senin (16/12/2024).
Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 360.310 batang rokok, 122,75 liter minuman beralkohol, 417 pakaian bekas, 60 kilogram gula, serta 19 unit ban bekas dengan total nilai sekitar 500 juta rupiah.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan intensif Bea Cukai Nanga Badau terhadap peredaran barang ilegal, khususnya barang kena cukai tanpa izin.
BACA JUGA: Polisi Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curanmor di Kubu Raya Kurang dari 24 Jam
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Salah satu modus pelanggaran yang menjadi sorotan adalah peredaran rokok polos tanpa pita cukai yang dijual bebas serta pemasukan minuman mengandung alkohol (MMEA) secara ilegal melalui jalur tikus di wilayah perbatasan.
Dalam pernyataannya, Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran barang ilegal yang masuk dalam wilayah kedaulatan Indonesia.
"Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan melakukan sosialisasi mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal kepada masyarakat," ujarnya.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Nanga Badau juga menggelar berbagai upaya preventif, seperti edukasi kepada masyarakat dan pedagang eceran melalui penyuluhan langsung dan siaran radio. Operasi pasar dengan tema Gempur Rokok Ilegal juga dilakukan secara rutin untuk menyasar distributor, pengecer, dan perusahaan ekspedisi.
Patroli gabungan yang melibatkan Kepolisian, Satgas Pamtas, Imigrasi, Karantina, dan masyarakat menjadi salah satu strategi untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.
"Kami berterima kasih atas dukungan dan sinergi semua pihak dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di Kabupaten Kapuas Hulu dan Sintang," tambah Henry.
Kemudian, Henry juga menekankan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat dilelang atau dijual karena sebagian besar merupakan barang kena cukai ilegal yang penggunaannya dapat berdampak negatif pada kesehatan dan ekonomi negara.
"Kegiatan ini adalah wujud transparansi penindakan Bea Cukai serta upaya memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran," jelasnya.
Pemusnahan BMMN ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen Bea Cukai Nanga Badau dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi masyarakat.
Sumber: