Pesan artikel
Backlink iklan

RJ Sah dan Laporan Dicabut: Muda Mahendrawan Tegaskan Kasus Tuntas, Polda Kalbar Dinilai Tepat Menangani

RJ Sah dan Laporan Dicabut: Muda Mahendrawan Tegaskan Kasus Tuntas, Polda Kalbar Dinilai Tepat Menangani

Pelapor resmi Iwan Darmawan (baju hitam) didampingi tim dan Muda Mahendrawan (baju putih) didampingi kuasa hukum, menunjukkan surat kesepakatan damai dan surat pencabutan laporan oleh pelapor resmi pada 14 Agustus 2024--dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Putusan pra peradilan kembali membuka penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. Meski Pengadilan Negeri Pontianak melalui Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk membatalkan SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Kalimantan Barat, pihak Muda Mahendrawan menegaskan bahwa substansi persoalan sebenarnya telah tuntas melalui jalur damai.

Putusan pra peradilan yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025 tersebut memerintahkan agar penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor 188 Tahun 2022 kembali dilanjutkan. Namun dalam perkembangan terbaru, Muda Mahendrawan sendiri memberikan klarifikasi langsung untuk meluruskan informasi yang beredar. 

Mantan Bupati Kubu Raya itu menegaskan bahwa penghentian penyidikan sebelumnya dilakukan karena seluruh unsur materi perkara telah diselesaikan secara sah melalui mekanisme restorative justice (RJ).

BACA JUGA:Resmikan Anggota BPD, Wakil Bupati Kubu Raya Ingatkan Anggaran Tepat Sasaran

Menurutnya, proses perdamaian dilakukan dengan pelapor resmi, Iwan Darmawan, yang seluruh tuntutannya telah dipenuhi sesuai laporan awal yang masuk ke Polda Kalbar. Kesepakatan damai itu juga disertai pencabutan laporan oleh pelapor, sehingga secara hukum telah menjadi dasar yang sah bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan pada 19 Agustus 2024.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya pada Jumat, 21 November 2025.

Muda Mahendrawan menegaskan, persoalan yang kini kembali dipersoalkan dalam pra peradilan sebenarnya sudah tidak lagi menyisakan konflik substantif. Ia menilai bahwa isu yang berkembang justru cenderung memperkeruh keadaan dan mengabaikan fakta bahwa kasus ini telah diselesaikan secara prosedural serta disepakati kedua belah pihak.

BACA JUGA:Optimalkan Parit Kawasan Kantor Bupati Kubu Raya, Sujiwo Tebar Ribuan Bibit Ikan

“Singkat saja biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framming yang tidak substantif, intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan). Laporannya di Polda (Kalbar) juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” tegasnya.

Disisi lain, pihak pemohon pra peradilan sebelumnya mempermasalahkan keabsahan restorative justice dan keberadaan korban. Namun klarifikasi mantan Bupati Kubu Raya itu menunjukkan bahwa proses perdamaian berlangsung melalui mekanisme resmi yang selama ini menjadi kebijakan negara dalam penyelesaian perkara tertentu, selama pihak yang dirugikan menerima dan menyetujui.

Terlebih lagi, sebagaimana dipahami bersama, mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini justru menjadi semangat terobosan yang diutamakan dalam kebijakan hukum nasional. KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku dua bulan lagi secara tegas menempatkan pemulihan, perdamaian, dan harmoni sosial sebagai substansi utama pemidanaan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 54, 56, dan 89. 

BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Pontianak Sepakati Program Pembentukan Perda 2026

Karena itu, langkah Polda Kalbar dalam menghentikan penyidikan melalui RJ bukan hanya sah secara prosedural, tetapi juga selaras dengan arah pembaruan hukum yang tengah dibangun. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan sikap progresif, visioner, serta loyalitas pada kebijakan terobosan Kapolri yang telah dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Dengan demikian, penyelesaian damai antara Muda Mahendrawan dan pelapor resmi sejatinya berada dalam koridor hukum terkini yang mengedepankan pemulihan sebagai prioritas utama dalam penyelesaian perkara.

Sumber:

Berita Terkait