Rentcar MaC
Mau iklan?

Polisi Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curanmor di Kubu Raya Kurang dari 24 Jam

Polisi Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curanmor di Kubu Raya Kurang dari 24 Jam

Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Kurang Dari 24 Jam-pontianakinfo.disway.id-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Kubu Raya-Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi KB 4137 OV milik seorang warga (korban) berhasil ditemukan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin 11 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Motor yang diparkirkan di teras rumah korban dalam keadaan tidak terkunci stang tersebut pun raib. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,(Empat Juta Rupiah) langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kakap.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyatakan, laporan korban diterima sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

“ Hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di Jalan Pemuda, Desa Sungai Rengas,” kata Ade, Rabu 13 November 2024 pagi.

BACA JUGA:Pamit Cari Madu Hutan, Pria Kubu Raya Ditemukan Tewas di Sungai Teluk Bakung

Saat menggerebek lokasi, Tim Reserse Polsek Sungai Kakap mengamankan motor Yamaha Mio GT tersebut beserta seorang pria berinisial EN (52) warga Kelurahan Sungai Bangkong Kota Pontianak. 

“ EN diketahui sebagai penadah. Ia mengaku membeli motor curian itu dari seorang pria berinisial FN,” ujar Ade.

Berdasarkan keterangan EN, Tim melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan FN. Pelaku utama pencurian tersebut ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. Polisi mengamankan FN (32) warga Pontianak Timur bersama barang bukti tambahan berupa motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KB 6562 NM, yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Ketapang Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba Kubu Raya

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Kakap untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini tengah dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku atau jaringan lainnya yang terlibat,” ungkap Ade.

Lebih lanjut, Ade mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat terbuka. 

“ Kunci pengaman tambahan sangat penting untuk mencegah aksi kejahatan,” tegas Ade menghimbau.

Sumber: pintianakinfo.disway.id