Pontianak Rancang Angkutan Massal Berbasis BTS, Dorong Transportasi Publik Ramah Lingkungan
Penampakan kendaraan angkutan massal yang akan digunakan untuk BTS-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
Trisna menambahkan, penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memperkuat perencanaan penerapan BTS.
“Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, serta kajian dampak sosial diharapkan menjadi pedoman agar penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” tutupnya.
Sumber:





