Pemkot Pontianak Salurkan 9.912 Bantuan Sarana Pertanian
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian kepada para petani-Kominfo/Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Mat Niwar (40) menjadi satu di antara 22 petani se-Kota PONTIANAK yang menerima bantuan alat dan mesin tani dari Pemerintah Kota (Pemkot) PONTIANAK. Dengan bantuan satu unit power thresher tersebut, ia kian bersemangat untuk meningkatkan produktivitas padi di lahannya.
“Terima kasih Pemkot Pontianak atas bantuan yang diserahkan. Kendala selama ini kurang alat. Melalui bantuan ini mudah-mudahan meningkatkan jumlah produksi,” tuturnya setelah menerima bantuan secara simbolis yang diserahkan oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di UPT Agribisnis Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sebagai seorang kepala keluarga yang bermukim di Kelurahan Siantan Hulu ini, ia berharap bantuan pemerintah ke depan terus hadir menunjang kebutuhan para petani se-Kota Pontianak.
“Jika petani sejahtera kami jadi semakin semangat,” jelas Mat Niwar yang juga merupakan anggota Kelompok Tani Palma Sejahtera.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Salurkan 9.912 Bantuan Sarana Pertanian
Wakil Wali Kota Bahasan menerangkan, penyerahan alat dan mesin pertanian ditujukan untuk meningkatkan motivasi serta produktivitas petani. Menurutnya, penggunaan alat modern mendorong proses pertanian yang lebih efisien dan efektif dibandingkan cara konvensional.
“Ini dukungan nyata pemerintah kepada para petani agar pertanian di Kota Pontianak bisa terus tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Bahasan menambahkan, meskipun Kota Pontianak memiliki keterbatasan lahan, pihaknya tetap berupaya memberi kontribusi terhadap program strategis nasional di sektor pangan. Produksi padi dan jagung, misalnya, terus dioptimalkan agar tetap mampu menyumbang kebutuhan pangan.
“Kita menargetkan produksi padi mencapai 800 ton per tahun, termasuk melalui penanaman simbolis yang terintegrasi dengan program pemerintah pusat,” paparnya.
BACA JUGA:Reviu Kinerja Tahunan 2025, Pontianak Perkuat Percepatan Penurunan Stunting
Terkait alih fungsi lahan akibat padatnya permukiman, Bahasan menegaskan Pontianak Utara tetap dipertahankan sebagai kawasan agribisnis pertanian. Kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hijau yang dilindungi regulasi.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menahan laju konversi lahan,” ungkap Wawako.
Sumber:





