Pesan artikel
Backlink iklan

Satpol PP Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Satpol PP Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim 1207/Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur-Satpol PP Pontianak -dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah lokasi permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu, 30 November 2025. Sebanyak 51 layangan berhasil diamankan di beberapa tempat. Selain mengamankan layangan dari pemain, layangan yang dijual di warung-warung sekitar juga turut diamankan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban layangan ini tidak hanya menyasar pada pemain saja, penjual layangan juga menjadi target penertiban. 

BACA JUGA:Satpol PP Amankan 51 Layangan di Pontianak Timur

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.

Sudiyantoro bilang penertiban ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Terlebih tidak sedikit yang menjadi korban akibat permainan layangan.

BACA JUGA:Wali Kota Pontianak Dorong Pelaku Usaha Rekrut Pekerja Disabilitas lewat Inklusi Fest 2025

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” ucapnya.

Selain layangan, pihaknya juga mengamankan sembilan gelondongan, dua buah tongkat galah dan sebuah tas layangan.

BACA JUGA:HUT KORPRI ke-54, Wali Kota Pontianak Ajak Ribuan ASN Jalan Sehat Pererat Kebersamaan

“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota pada Jumat, 28 November 2025. Pemusnahan itu merupakan barang hasil sitaan Satpol PP Kota Pontianak sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

Sumber: