Wali Kota Pontianak Takziah ke Rumah Korban Tronton, Desak Pemindahan Pelabuhan ke Kijing
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bertakziah ke rumah almarhum Halid, korban lakalantas dengan tronton di Jalan Tanjungpura-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bertakziah ke rumah duka almarhum Halid Abdullah, korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tronton di Jalan Tanjungpura, Pontianak pada Rabu, 12 November 2025.
Saat tiba di rumah duka almarhum yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin Gang Pemangkat 1, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Edi disambut pihak keluarga almarhum. Jenazah telah dibawa ke pemakaman ke Kalimas.
Ia turut mendoakan almarhum bersama pihak keluarga. Edi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang terjadi.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Pontianak menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bapak Halid, yang kemarin mengalami kecelakaan. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kesabaran,” ujarnya usai bertakziah pada Kamis, 13 November 2025.
BACA JUGA:Mengenal The Pinus Singkawang, Hunian Eksklusif Bernuansa Alam Pertama di Kota Seribu Kelenteng

--
Edi mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar di Kota Pontianak. Ia kembali mendesak perlunya pemindahan aktivitas pelabuhan dari pusat kota ke Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah.
“Belakangan ini memang sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar. Saya sudah berulang kali meminta agar pelabuhan di Kota Pontianak ini dipindahkan ke Pelabuhan Kijing yang sebenarnya sudah beroperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas pelabuhan di dalam kota setiap tahun menyebabkan volume kendaraan berat, terutama truk trailer dan kontainer, semakin tinggi. Saat ini pelabuhan telah melebihi kapasitas. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pontianak pun telah membatasi jam operasional kendaraan besar seperti kontainer. Kendaraan kontainer berukuran 20 feet dilarang beraktivitas mulai pukul 06.00 - 08.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB. Sedangkan kendaraan 40 feet dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.
“Namun, di luar jam tersebut lalu lintas di dalam kota tetap padat, dan tidak ada jalan alternatif lain. Karena itu, kami terus mendorong agar pelabuhan dipindahkan ke Kijing serta dibangun jalur outer ring road untuk mengurai kepadatan,” jelasnya.
BACA JUGA:The Pinus Singkawang, Pelopor Hunian Bernuansa Alam di Kalimantan Barat
Edi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama di ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan berat seperti Jalan Tanjungpura, Imam Bonjol, Pak Kasih dan Kom Yos Sudarso. Ia juga meminta para pengemudi kendaraan kontainer, dan pengendara lainnya agar lebih waspada dan menaati aturan keselamatan.
“Setiap hari ada sekitar 200 hingga 300 truk dan kontainer keluar masuk pelabuhan. Jika semua harus dikawal, tentu memerlukan banyak personel. Namun, kalau operasional mereka dihentikan sepenuhnya, akan berdampak pada distribusi ekonomi, terutama kebutuhan pokok masyarakat di Kalimantan Barat. Karena itu, solusi terbaik adalah memindahkan aktivitas pelabuhan ke Kijing,” terangnya.
Sumber:




