Pesan artikel
Backlink iklan

Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkot Pontianak Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025, Bahasan Dorong Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah-Kominfo/Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

“Melalui e-katalog versi 6, proses pengadaan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 7 hari, jauh lebih cepat dibandingkan sistem tender yang bisa memakan waktu hingga tiga minggu,” katanya.

Dengan percepatan proses tersebut, lanjutnya, serapan anggaran pemerintah dapat lebih optimal.

BACA JUGA:Dikha ‘Aura Farming’ Warnai Pembukaan Pontianak Dragon Boat Race 2025 di Alun Kapuas

“Semakin cepat proses pengadaan dilaksanakan, semakin cepat pula pelaksanaan pekerjaan, sehingga realisasi belanja dan dampak pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat,” pungkas Irwan.

Sumber:

Berita Terkait