Pesan artikel
Backlink iklan

Pemkot Pontianak Perketat Penyaluran Hibah dan Bansos, Inspektorat Ingatkan Risiko Penyimpangan

Pemkot Pontianak Perketat Penyaluran Hibah dan Bansos, Inspektorat Ingatkan Risiko Penyimpangan

Inspektur Kota Pontianak Trisnawati membuka sosialisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak-Kominfo Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menegaskan bahwa setiap rupiah dari APBD harus dipastikan tepat sasaran dan tidak boleh berubah menjadi celah korupsi.

“Hibah dan bansos bukan hadiah. Ini alat kebijakan untuk menekan kemiskinan dan mempercepat pemerataan pembangunan. Karena itu harus akuntabel, transparan, dan bebas intervensi,” ujarnya usai membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos di Aula SSA Kantor Wali Kota pada Kamis, 27 November 2025.

Ia menyoroti kondisi fiskal daerah saat ini menuntut penggunaan anggaran jauh lebih efisien, terutama setelah penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional. Situasi ini membuat prioritas penyaluran hibah harus lebih selektif, berbasis kebutuhan publik, bukan kedekatan politik atau hubungan personal.

BACA JUGA:DPMPTSP Pontianak Dampingi Pelaku UMKM Daftar NIB lewat OSS

Selain perlindungan sosial, dana hibah disebut berperan dalam peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, penguatan modal usaha produktif, serta pembangunan sarana publik. Namun, seluruh proses wajib melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan terdokumentasi dari tahap pengajuan hingga pelaporan.

Trisnawati juga meminta perangkat daerah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama agar penerima tepat kategori dan sesuai kondisi faktual lapangan.

“Kesalahan verifikasi sekecil apa pun dapat berdampak besar. Kita harus mengawal ini bersama,” tegasnya.

BACA JUGA:DPMPTSP Pontianak Dampingi Pelaku UMKM Daftar NIB lewat OSS

Sosialisasi turut menghadirkan BPK Perwakilan Kalimantan Barat sebagai pembicara teknis guna memperjelas standar tata kelola, serta memberikan contoh praktik baik dan kasus yang perlu dihindari. Kegiatan tersebut menjadi salah satu pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 sekaligus penguatan komitmen Kota Pontianak dalam pencegahan korupsi.

“Melalui pertemuan ini, Pemkot berharap distribusi hibah dan bansos tidak hanya terserap secara administrasi, tetapi benar-benar meninggalkan dampak yang dapat dirasakan masyarakat,” tutup Trisnawati.

Sumber:

Berita Terkait