Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Nominal dan Mekanisme Pencairannya
Mata uang Indonesia, Rupiah--Pinterest
PONTIANAKINFO.COM - Media sosial belakangan kembali diramaikan dengan kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Informasi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama kalangan pensiunan dan keluarga aparatur sipil negara.
Namun, berdasarkan regulasi resmi pemerintah, hingga saat ini belum ada aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026. Besaran gaji masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Merayakan Gaji Pertama untuk Self Reward dengan Bijak
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Dalam aturan tersebut, besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat terakhir saat aktif bekerja. Untuk tahun 2026, nominal gaji tertinggi pensiunan PNS mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Besaran tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi golongan saat aktif, maka semakin besar pula hak pensiun yang diterima setiap bulannya.
BACA JUGA:Merayakan Gaji Pertama untuk Self Reward dengan Bijak
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan
Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020, pensiunan PNS mulai menerima haknya setelah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), yakni umumnya pada usia 58 tahun, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang memiliki ketentuan berbeda.
Sumber:


