PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang kini memperketat proses pembuatan paspor.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk mendukung program Pemerintahan yang baru, terutama dalam aspek keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Kasi Lalintalkim) Kantor Imigrasi Singkawang, Farhan Ferdiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan dalam proses pembuatan paspor ini penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen perjalanan bagi orang-orang yang rentan menjadi korban TPPO.
Dengan aturan baru ini, proses verifikasi calon pemegang paspor dilakukan lebih ketat, terutama bagi masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri.
BACA JUGA:Klarifikasi Kenaikan NJOP di Singkawang, Pj Walikota Sumastro Ajak Warga Tenang dan Cek Ulang SPT
"Kami memperketat proses pembuatan paspor, tujuannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini juga komitmen kami, secara penuh mendukung program Pemerintahan yang baru," jelas Farhan Ferdiansyah dikutip dari yokalbarcom.
Selain pengetatan proses pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Singkawang juga menjalankan berbagai langkah preventif lainnya, termasuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Farhan menyebutkan, melalui sosialisasi yang dilakukan secara rutin, masyarakat diingatkan akan risiko yang dapat timbul jika memilih bekerja di luar negeri secara ilegal.
Dengan berbagai langkah ini, Kantor Imigrasi Singkawang berharap dapat membantu menurunkan angka kasus TPPO, terutama di wilayah Singkawang dan sekitarnya.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan selalu memilih jalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri untuk menghindari ancaman perdagangan orang.