Keluarga Kecewa, Perusahaan Setop Biaya Pengobatan Korban Laka Sungai Ambawang
Ormas Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) -Dok.istimewa-Dok.Istimewa
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Seorang warga lanjut usia, Paskasia Doreng (71), hingga saat ini masih merasakan dampak berat akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya di Dusun Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada 3 April 2025. Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan fisik dan mental permanen, sehingga membutuhkan perawatan medis dalam jangka panjang.
Pihak keluarga menyampaikan kekecewaannya setelah perusahaan pemilik dump truck yang terlibat dalam kecelakaan memutuskan untuk menghentikan pembiayaan pengobatan, meskipun kondisi korban belum dinyatakan pulih sepenuhnya. Langkah tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan komitmen awal yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban tengah menyeberangi jalan dan hampir sepenuhnya keluar dari badan aspal. Namun, sebuah dump truck Dutro bernomor polisi B 9412 SDE bermuatan buah sawit yang melaju dari arah Pontianak tiba-tiba menabrak korban hingga terpental ke sisi jalan.
Benturan keras membuat korban kehilangan kesadaran dan segera dilarikan ke Puskesmas Lingga untuk mendapatkan pertolongan awal, sebelum dirujuk ke RS Antonius Pontianak. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami pendarahan di otak dan harus menjalani tindakan operasi darurat pada dini hari.
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya 7 April 2025, perwakilan perusahaan menemui keluarga korban dan secara lisan menyatakan kesiapan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban sembuh. Namun, pernyataan tersebut tidak pernah dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis.
Upaya keluarga untuk meminta kejelasan tertulis dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 15 April 2025, namun tidak memperoleh respons. Kendati demikian, pihak perusahaan tetap menyampaikan secara verbal bahwa mereka masih berkomitmen pada proses pengobatan korban.
Kondisi berubah pada 26 Juni 2025, ketika pihak rumah sakit memberitahukan bahwa perusahaan menghentikan pembiayaan pengobatan dalam waktu 1×24 jam setelah surat pemberitahuan diterima. Padahal, saat itu kondisi korban masih memerlukan perawatan lanjutan. Diketahui, pemberitahuan tersebut dikirim melalui email ke pihak rumah sakit pada 25 Juni 2025.
Sejak penghentian tersebut, seluruh biaya perawatan harus ditanggung oleh keluarga korban. Dengan keterbatasan ekonomi serta kondisi korban yang terus membutuhkan penanganan medis, keluarga kembali berupaya mencari bantuan.
Pada 13 Januari 2026, keluarga korban mengirimkan surat resmi kepada PT WKN guna meminta pertemuan untuk membahas kembali bantuan biaya pengobatan lanjutan. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada 21 Januari 2026, namun dua hari kemudian, pihak perusahaan kembali menyampaikan secara lisan bahwa mereka menolak permohonan bantuan lanjutan.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga korban kemudian mengajukan permohonan pendampingan kepada Dewan Pimpinan Pusat Ormas Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) pada 23 Januari 2026. Organisasi tersebut dipimpin oleh Diseniman Sanggup, S.H. selaku Presiden Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) , yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya keluarga korban dalam mencari keadilan.
Dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa kecelakaan melibatkan kendaraan milik PT Bumi Alam Sentosa (PT BAS) yang dikemudikan oleh Edy Januari, dan berdampak pada kondisi korban yang kini mengalami cacat fisik dan mental permanen. Pihak MMBB menyatakan kesiapan untuk mengawal kasus ini melalui DPD Kalimantan Barat yang di ketuai oleh Leonardi, S.H bersama sejumlah DPC, DPC Bengkayang, DPC Landak, DPC Sanggau, DPC Kubu Raya, dan DPC Kota Pontianak.
Keluarga korban berharap agar pihak perusahaan dapat menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian yang nyata, mengingat kecelakaan tersebut telah menyebabkan penderitaan berkepanjangan serta menghilangkan kualitas hidup korban di usia senja.
Sumber:


