PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Polres Metro Bekasi memastikan bahwa seorang tersangka pelecehan, yang juga merupakan pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, H alias AU (51), tewas akibat sesak napas. 11 Oktober 2024.
"Benar, yang bersangkutan meninggal dunia karena mengeluhkan sesak napas," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
Akhmadi menjelaskan bahwa tersangka sempat mengeluhkan sesak napas saat berada dalam tahanan. Setelah itu, ia segera dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Semalam dia sesak napas, dan teman satu ruang tahanan memberikan informasi kepada penjaga," katanya.
Penjaga tahanan kemudian melaporkan hal tersebut kepada piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan tim Dokkes Kepolisian.
"Piket Reskrim dan Dokkes langsung membawanya ke RS Kramat Jati, namun tersangka meninggal di rumah sakit," tambahnya.
Akhmadi menambahkan bahwa pihak keluarga tersangka menolak dilakukan autopsi ketika mendapat informasi mengenai kematian tersebut.
"Keluarga langsung membawa pulang jenazah dan menandatangani pernyataan menerima kematian ini," jelasnya.
BACA JUGA:Berawal dari Razia Handphone Sekolah, Guru Temukan Video Viral Kekerasan Seksual Anak SMP di Demak
Sementara itu, Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa ada tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Korban yang terdiri dari SNAD (15), ADL (14), dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pemilik yayasan H alias AU (51) serta anaknya yang juga guru, MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, pada Senin (30/9).
Twedi menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terjadi saat para korban sedang belajar mengaji di Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang dipimpin oleh tersangka. Para korban diharuskan menginap di yayasan tersebut.
"Pada malam hari, ketika para korban sedang tidur, mereka didatangi dan dicabuli oleh para pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang HA Akui Belum Menerima Surat Pemecatan dari DPP PKS