PONTIANAKINFI.DISWAY.ID Kubu Raya-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya mengungkapkan adanya pelanggaran serius oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada Kubu Raya 2024. 7 Oktober 2024.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, melaporkan bahwa ASN tersebut tertangkap basah saat ikut mengantar salah satu pasangan calon mendaftar ke KPU Kubu Raya pada 29 Agustus 2024. Bawaslu menemukan pelanggaran ini melalui penelusuran langsung di lapangan, bukan dari laporan formal.
“Kami menemukan kasus ini dari penelusuran langsung, tanpa register atau laporan resmi. ASN tersebut terlihat langsung mengantar pasangan calon ke KPU,” kata Gustiar, Senin 7 Oktober 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Gustiar mengungkapkan bahwa ASN tersebut masih aktif sebagai PNS. Bawaslu Kubu Raya segera melaporkan kasus ini kepada Komisi ASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Beberapa Fakta Dibalik Tewasnya Wanita Asal Jakarta yang Lompat dari Lantai 3 Mall Kubu Raya
"Jika pelanggaran ini terjadi setelah masa kampanye, maka sanksi pidana dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, karena ini terjadi sebelum masa kampanye yang dimulai pada 25 September, kami akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut," jelas Gustiar.
ASN tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama Pasal 5 butir N yang melarang keterlibatan PNS dalam politik praktis, baik sebelum maupun setelah masa kampanye.
“Aturan ini sangat jelas, dan kami serahkan penilaian lanjutan kepada BKN serta Pemkab Kubu Raya melalui instansi yang berwenang,” tegas Gustiar.
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Kubu Raya Bunuh Diri di Kosannya di Semarang, Jawa Tengah
Sebagai pengawas utama dalam tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024, Bawaslu Kubu Raya menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Gustiar menekankan bahwa pelanggaran semacam ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Netralitas ASN sangat penting untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan,” tutup Gustiar.