Tolak Kenaikan NJOP dan PBB, Masyarakat Gelar Aksi di Kantor Walikota Singkawang

Senin 07-10-2024,14:24 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan Bangunan berikut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Singkawang mendapat penolakan masyarakat.

Reaksi tersebut mendapat tanggapan penolakan dari para warganet Singkawang yang ramai-ramai mengunggah rencana aksi penolakan direncanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Seruan aksi tersebut berjudul "Singkawang Memanggil dari Koalisi Masyarakat Singkawang".

Sebelumnya Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengumumkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Kampanye 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang

Pemkot Singkawang mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 7 ayat 5 diamanahkan bahwa NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Adapun Acuan lain yang dipakai Pemkot Singkawang yakni PMK Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 pasal 6 menyatakan bahwa Penilaian Massal dan Penilaian Individual untuk menentukan NJOP Bumi dilakukan dengan membentuk Nilai Indikasi Rata Rata (NIR) dalam setiap ZNT (Zona Nilai Tanah). 

NIR sendiri diperoleh dari harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan telah dilakukan penyesuaian.

Dalam hal kenaikan tersebut, Pemkot Singkawang juga menerapkan Assessment Rasio (AR) yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dengan persentase paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebagaimana diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Menjelang Hari jadi Kota Singkawang ke-23, Pemkot Hapus Denda Administrasi PBB-P2

Selain itu tarif yang digunakan untuk pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1% dan untuk lahan produksi pangan dan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,05 % sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Warganet Singkawang Berikan Respon dengan Penolakan

Disisi lain protes mengenai kenaikan NJOP PBB-P2 dari warganet Singkawang itu direspon oleh para warganet sebagai bentuk penindasan Pemkot Singkawang terhadap masyarakatnya.

Sebab kenaikan NJOP setidaknya juga berdampak pada kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan dari perolehan hak atas tanah. 

Atas kenaikan BPHTB juga akan terkena imbasnya saat masyarakat melakukan pengurusan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) nantinya.

Kategori :