PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengendus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar tahun 2015. Kejati Kalbar menetapkan tiga tersangka kasus tersebut pada Senin 30 September 2024.
Dari penyidikan yang dilakukan kejaksaan, ditemukan bukti adanya pengelembungan pembayaran tanah yang menyebabkan kerugian negara.
Melansir dari pontianakpost.com Berdasarkan bukti yang ditemukan, kejaksaan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah S selaku Direktur Utama tahun 2015, SI, selaku Direktur Umum Tahun 2015, dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah salah satu bank di Kalimantan Barat itu.
BACA JUGA: Wow! Nasabah Bank Kalbar Cabang Nanga Pinoh Menang Undian Simpeda Rp 100 Juta
Siju menerangkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, SI, selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan MF, selaku Ketua Panitia Pengadaan.
"Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai pembayaran mencapai Rp30 miliar," kata Siju, Senin kemarin.
Siju menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat bank seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp99 miliar lebih.
Siju mengungkapkan, pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp 30 miliar.
Tersangka S dan SI kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak. Sementara MF masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa," terang Suji.