Disway Award - 4 des
Pesan artikel
Backlink iklan

Pemkot Pontianak dan Kejati Kalbar Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Pemkot Pontianak dan Kejati Kalbar Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar meneken MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini merupakan langkah awal penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang, khususnya mengenai skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

Edi menjelaskan, dalam MoU tersebut, pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan kejaksaan dalam mekanisme penanganan dan pembinaan pelaku tindak pidana yang mendapatkan sanksi kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial itu akan menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara.

“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkapnya usai menandatangani MoU di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Kamis, 4 Desember 2025.

BACA JUGA:Pemkot Pontianak dan Kejati Kalbar Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Terkait pengawasan, lanjut Edi, pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas OPD. Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait.

“Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya, banyak bidang yang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. 

BACA JUGA:Diganjar Penghargaan Kemenkumham, Wali Kota Pontianak Perluas Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan

“Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.

Wali Kota menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. 

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya. 

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Perkuat Transformasi Digital Lewat Sosialisasi Kebijakan TIK dan Keamanan Informasi

KUHP baru menerapkan konsep kolaborasi hukum dengan mengedepankan penerapan pidana kerja sosial yang membutuhkan sinergi antara penegak hukum (Kejaksaan) dan pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota). Selain itu, KUHP baru juga berfokus pada pembinaan narapidana melalui pelatihan keterampilan, serta menekankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan rehabilitatif untuk pemulihan dan perbaikan sosial, bukan hanya pembalasan.

Sumber: