- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan berencana menyebabkan kematian.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 356 KUHP
- Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan pelaku, seperti orang tua, pasangan, atau anak.
- Sanksi: Hukuman dalam pasal-pasal sebelumnya bisa ditambah sepertiga jika dilakukan terhadap orang yang disebut dalam pasal ini.