Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor

Senin 02-09-2024,00:20 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan berencana menyebabkan kematian.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 356 KUHP

- Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap orang-orang tertentu yang memiliki hubungan khusus dengan pelaku, seperti orang tua, pasangan, atau anak.

  - Sanksi: Hukuman dalam pasal-pasal sebelumnya bisa ditambah sepertiga jika dilakukan terhadap orang yang disebut dalam pasal ini.

Kategori :