Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor

Senin 02-09-2024,00:20 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

Berdasarkan pantauan tim Redaksi, pelaku diduga terancam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman 2-8 tahun penjara.

Isi Pasal 351 Hingga Pasal 356 dan Sanksinya

Adapun isi Pasal 351 hingga Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang berbagai bentuk penganiayaan dan konsekuensinya dalam hukum pidana di Indonesia. Berikut adalah ringkasannya:

Pasal 351 KUHP

- *Ayat (1)*: Mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka atau sakit.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan menyebabkan luka berat.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 5 tahun.

- *Ayat (3)*: Jika penganiayaan menyebabkan kematian.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 352 KUHP

- *Ayat (1)*: Mengatur tentang penganiayaan ringan.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda.

- *Ayat (2)*: Penganiayaan ringan yang dilakukan dengan sengaja.

  - Sanksi: Sama dengan ayat (1), tetapi ini untuk kasus-kasus ringan.

BACA JUGA:Warga Kuala Karang Kubu Raya Temukan Mayat Terbenam di Toilet Umum, Diketahui Menderita Penyakit Epilepsi

Kategori :