Berdasarkan pantauan tim Redaksi, pelaku diduga terancam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman 2-8 tahun penjara.
Isi Pasal 351 Hingga Pasal 356 dan Sanksinya
Adapun isi Pasal 351 hingga Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang berbagai bentuk penganiayaan dan konsekuensinya dalam hukum pidana di Indonesia. Berikut adalah ringkasannya:
Pasal 351 KUHP
- *Ayat (1)*: Mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka atau sakit.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan menyebabkan luka berat.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 5 tahun.
- *Ayat (3)*: Jika penganiayaan menyebabkan kematian.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 352 KUHP
- *Ayat (1)*: Mengatur tentang penganiayaan ringan.
- Sanksi: Hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda.
- *Ayat (2)*: Penganiayaan ringan yang dilakukan dengan sengaja.
- Sanksi: Sama dengan ayat (1), tetapi ini untuk kasus-kasus ringan.